REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan pada Selasa bahwa 100 dokter telah menawarkan diri untuk melakukan eksekusi terhadap tahanan Palestina jika rancangan undang-undang yang mengizinkan hukuman mati disetujui.
Pernyataan tersebut disampaikan selama sesi panas Komite Keamanan Nasional Knesset, yang sedang membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Ben-Gvir. Beleid itu memungkinkan eksekusi terhadap setiap tahanan yang dinyatakan bersalah karena berpartisipasi dalam pembunuhan seorang Yahudi.
Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, eksekusi akan dilakukan dalam waktu 90 hari setelah hukuman mati dijatuhkan, menggunakan suntikan mematikan.
Dalam rekaman video sesi komite yang beredar di Telegram, Ben-Gvir mengatakan bahwa dengan kembalinya 'tawanan hidup Israel' dari Gaza, tidak ada alasan atau pembenaran untuk tidak menerapkan undang-undang tersebut.
Meskipun Asosiasi Dokter Israel sebelumnya menyatakan akan menolak untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan hukuman mati jika RUU tersebut disahkan, Ben-Gvir mengklaim bahwa lebih dari 100 dokter telah secara sukarela menawarkan diri.
“Mereka mengatakan: ‘Kami menawarkan diri untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan hukuman mati,’” katanya.
Lihat postingan ini di Instagram