Kamis 18 Dec 2025 12:45 WIB

Eksekusi Teras Cihampelas, Farhan: Gak Bisa Main Bongkar, Tiangnya Saja Segede Itu

Farhan memperkirakan pembongkaran bakal dilakukan dari bagian atas Teras.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Teras Cihampelas, di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jumat (4/7/2025). Ruang publik berkonsep skywalk sepanjang 450 meter ini sepi pengunjung dan kios PKL tampak kosong dipenuhi coretan. Terkait kondisi itu ada wacana usulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk membongkar Teras Cihampelas.
Foto: Edi Yusuf
Teras Cihampelas, di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jumat (4/7/2025). Ruang publik berkonsep skywalk sepanjang 450 meter ini sepi pengunjung dan kios PKL tampak kosong dipenuhi coretan. Terkait kondisi itu ada wacana usulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk membongkar Teras Cihampelas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan pembongkaran Teras Cihampelas yang tidak memenuhi syarat persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) akan segera dilakukan. Namun, pembongkaran tidak dilakukan penuh alias 100 persen.

"Teras Cihampelas itu kan memang kita sekarang atas perintah Pak Gubernur waktu itu kita akan melakukan kajian-kajian. Nah kajiannya menunjukkan memang kita harus segera melakukan pembongkaran," ucap Farhan, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga

Namun, ia menuturkan pembongkaran Teras Cihampelas harus direncanakan secara matang dan baik. Farhan memperkirakan pembongkaran bakal dilakukan dari bagian atas Teras Cihampelas.

"Gak bisa main-main bongkar aja. Tiangnya aja segede gitu, udah gitu banyak lagi kan ya. Nah jadi kayaknya atasnya akan mulai dipapas ya pelan-pelan," ucap dia.

Ia menuturkan beberapa bagian Teras Cihampelas yang berada di bawah tetap akan digunakan untuk penerangan jalan ke pedestrian. Farhan menyebut pembongkaran akan mulai dilakukan di tahap dua. "Di tahap 2 itu kita memang menemukan loading test yang tidak sesuai. Tahap satu masalahnya tidak ada PBG, tidak ada SLF. Jadi secara administratif itu salah gitu," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement