REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar akan memanggil pihak-pihak yang melaporkan ke polisi terkait ujaran kebencian terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Keputusan pelaporan itu bukan arahan dari DPP.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji memastikan bahwa tidak ada arahan dari DPP Partai Golkar untuk melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Dia pun ingin mengetahui maksud dari para pihak-pihak tersebut yang melaporkan ke polisi.
"Kita tidak tahu ya teman-teman, anak-anak muda ini tidak melakukan konfirmasi, tidak melakukan permohonan izin waktu melaporkan," kata Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pihaknya akan berdiskusi dengan pihak-pihak pelapor itu karena mereka berinisiatif sendiri. Terlepas dari persoalan itu, menurut dia, seluruh pihak berkewajiban untuk menjaga ruang publik agar terhindar dari fitnah, rasisme, hoaks, hingga framing jahat "Saya jamin enggak, enggak ada (arahan)," katanya.
Sebelumnya, sejumlah kelompok melaporkan akun-akun media sosial ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian terhadap Bahlil Lahadalia.
Salah satunya, yakni organisasi relawan PILAR 08 yang melaporkan hal itu pada Senin (20/10). Adapun Bahlil merupakan Ketua Dewan Pembina PILAR 08.