REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Krisis berulang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap fakta penting, yakni pengawasan di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) sangat minim. Bahkan, BGN tidak melibatkan pemerintah daerah (pemda) dalam program MBG, sehingga pengawasan sulit berjalan maksimal.
Pengamat ilmu politik dan pemerintahan Universitas Terbuka (UT), Insan Praditya Anugrah menilai, pola pelaksanaan MBG yang masih bersifat top down perlu diubah. Dia menekankan, pentingnya desentralisasi kewenangan agar pemda diberi ruang lebih luas untuk mengawasi kualitas gizi program MBG.
"Pemerintah daerah yang paling memahami kondisi lapangan, sehingga lebih tepat dalam memitigasi potensi kasus keracunan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/9/2025). Meski begitu, Insan menegaskan, perlunya mekanisme checks and balances.
Menurut dia, desentralisasi kewenangan pemda tetap harus diimbangi dengan pengawasan dari pemerintah pusat. Dengan begitu, kata Insan, tercipta keseimbangan antara pusat sebagai penyedia program dan pemda sebagai penanggung jawab regional yang memiliki akses langsung terhadap infrastruktur serta perangkat daerah.
"Harus ada mekanisme kontrol bersama, baik dari pusat, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, maupun organisasi masyarakat sipil. Dengan begitu, potensi penyelewengan, korupsi, atau inefisiensi bisa cepat terdeteksi dan ditangani," ucap Insan.