REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha biliar yang melibatkan empat anggota Komisi III DPRD Kota Medan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Wong Chun Sen dilakukan untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut. "Benar. Hari ini tim penyelidik melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan yang dijadwalkan pagi hari, namun yang bersangkutan hadir sore hari," jelas Husairi di Medan.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh anggota Komisi III DPRD Medan terhadap para pengusaha biliar di Medan. Sebelumnya, empat anggota Komisi III yaitu David Roni Sinaga (DRS), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo Pardede (SP) telah menjalani pemeriksaan.
Keempat anggota dewan tersebut hadir secara bergiliran setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama. Mereka membawa dokumen yang relevan untuk menyanggah tuduhan tersebut. Pemanggilan ini tertuang dalam Surat Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan dan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.
Dugaan pemerasan ini terjadi dalam kunjungan kerja terkait perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. "Sehubungan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," ungkap Husairi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.