REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pada Jumat untuk standarisasi pengisian data bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, menjelaskan bahwa bimtek ini bertujuan menyamakan pemahaman dan standarisasi pengisian data secara mandiri bagi semua perangkat kelurahan. "Untuk peningkatan pemahaman badan publik terhadap keterbukaan informasi dan pelayanan penyampaian informasi. Jadi, data yang kita masukkan bisa tersaji dengan baik dan mudah dimengerti," ujarnya di Jakarta.
Firman menambahkan bahwa data yang dilaporkan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh setiap badan publik, dari tingkat kelurahan hingga kota Jakarta Barat, dalam rangka mendorong transparansi, keterbukaan, dan partisipasi publik. Pihaknya berharap semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan saksama agar pengisian SAQ e-Monev PPID ke depan dapat berjalan dengan baik dan benar.
SAQ e-Monev PPID adalah instrumen penilaian mandiri dari Komisi Informasi (KI) untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hasil penilaian ini nantinya menentukan peringkat informatif suatu badan publik, mulai dari "Informatif" hingga "Tidak Informatif".
Konten ini diolah dengan bantuan AI.