REPUBLIKA.CO.ID, ACEH UTARA, –
Satreskrim Polres Aceh Utara telah menangkap seorang pimpinan dayah di kabupaten tersebut atas dugaan rudapaksa terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun. Penangkapan dilakukan setelah laporan diterima pada 6 September 2025.
Menurut AKP Dr Boestani, peristiwa ini dilaporkan oleh kakak korban, di mana pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh di rumahnya yang berada dalam kompleks dayah. Tersangka melakukan perbuatan tersebut pada 19 dan 20 Agustus 2025 dengan alasan memberikan hukuman kepada korban.
Boestani menjelaskan bahwa pelaku memaksa korban melakukan perbuatan cabul dengan dalih menuduh korban melakukan video call dengan pria. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Kejadian itu akhirnya terungkap ketika korban menceritakan kepada keluarganya setelah semua santri diizinkan pulang pada 28 Agustus 2025. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, korban, serta sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian hukum.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman yang menanti pelaku berupa uqubat cambuk hingga 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.