Jumat 05 Sep 2025 04:45 WIB

Menteri Transmigrasi Fokus Bangun Ekosistem Sejahtera

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah fokus pada pembangunan ekosistem sejahtera terpadu di kawasan transmigrasi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Rep: antara/ Red: antara
Mentrans pastikan transmigrasi dibangun ekosistem sejahtera terpadu.
Foto: antara
Mentrans pastikan transmigrasi dibangun ekosistem sejahtera terpadu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa program transmigrasi kini difokuskan untuk membangun ekosistem sejahtera terpadu. Fokus baru ini mencakup aspek pekerjaan, pendapatan, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum bagi masyarakat di kawasan transmigrasi, sebagaimana disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta pada Kamis.

Menurut Iftitah, tantangan utama dalam program transmigrasi bukan hanya pada persepsi masyarakat, tetapi juga ketidakpastian kesejahteraan transmigran setelah menetap di lokasi baru. Ia menegaskan bahwa solusi transmigrasi di masa depan bukan sekadar menyediakan lahan dan rumah, tetapi membangun ekosistem yang mendukung kehidupan layak bagi seluruh transmigran.

Ekosistem ini meliputi penyediaan sekolah, rumah ibadah, balai kesehatan, dan pasar, serta infrastruktur lain yang menjamin kenyamanan dan kemandirian masyarakat transmigrasi. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan setiap transmigran memiliki pekerjaan, pendapatan rutin, dan akses pada peluang industrialisasi serta hilirisasi guna mendukung kesejahteraan ekonomi berkelanjutan.

Strategi pembangunan transmigrasi kini menitikberatkan pada penciptaan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang menarik minat masyarakat untuk pindah secara sukarela. Iftitah menggambarkan strategi ini dengan istilah "ada gula, ada semut," di mana fokusnya adalah membuat kawasan transmigrasi menjadi magnet ekonomi tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.

Dalam program transmigrasi tahun 2025, fokus penempatan adalah transmigrasi lokal sebesar 94 persen, sedangkan pendatang hanya enam persen. Iftitah menegaskan bahwa penempatan transmigrasi harus melalui permintaan resmi dari pemerintah daerah sesuai aturan undang-undang transmigrasi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement