Kamis 04 Sep 2025 02:19 WIB

DKPP Berhentikan Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali

DKPP memberhentikan Yusri Razali sebagai Ketua KIP Banda Aceh periode 2023-2028 karena pelanggaran kode etik, dengan peringatan keras kepada Saiful Haris.

Rep: antara/ Red: antara
DKPP berhentikan Yusri Razali dari jabatan Ketua KIP Banda Aceh.
Foto: antara
DKPP berhentikan Yusri Razali dari jabatan Ketua KIP Banda Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Yusri Razali dari posisinya sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh periode 2023-2028. Keputusan ini disampaikan dalam sidang kode etik di Kantor DKPP, Jakarta, pada Rabu.

Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai ketua majelis, didampingi oleh Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota. DKPP juga memberikan peringatan keras kepada Saiful Haris dan memutuskan rehabilitasi untuk dua anggota KIP Banda Aceh lainnya, yakni Muhammad Zar dan Rachmat Hidayat.

Kasus ini berawal dari pengaduan Fahrulrizal, seorang warga Banda Aceh, yang melaporkan Yusri Razali bersama tiga anggota KIP lainnya. Dalam amar putusannya, majelis DKPP menemukan bahwa Yusri Razali, dibantu Saiful Haris, memerintahkan penggelembungan dan pengalihan suara calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 di Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kutaraja.

Sementara itu, Muhammad Zar dan Rachmat Hidayat dinyatakan tidak terlibat dalam penggelembungan suara tersebut. Majelis memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah pembacaan, dengan Bawaslu bertugas mengawasi implementasinya.

Putusan untuk Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh

Dalam kasus lain, DKPP juga memutuskan bahwa empat dari lima anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh tidak layak menjadi penyelenggara pemilu pada periode berikutnya. Mereka adalah Indra Milwadi, Efendi, Hidayat, dan Ummar. Adapun Idayani hanya diberi peringatan.

Perkara ini diajukan oleh Yulindawati, yang menuduh bahwa anggota Panwaslih tidak memproses temuan terkait pembagian uang dalam Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, teradu diketahui menerima laporan pembagian uang oleh tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh namun tidak memprosesnya dalam rapat pleno.

Majelis DKPP menilai tindakan anggota Panwaslih melanggar etika dan hukum, dengan alasan yang diberikan mengenai situasi tidak kondusif saat sidang berlangsung dianggap tidak valid. Menurut Ratna Pettalolo, kondisi sebenarnya di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh saat itu kondusif, dan pengawasan pemilu tidak dilakukan secara profesional.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement