REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik akun TikTok yang diduga menyebarkan konten provokatif berupa ajakan penjarahan terhadap rumah sejumlah tokoh publik dan anggota DPR RI. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (1/9) di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, menyatakan bahwa tersangka berinisial IS (39), seorang karyawan swasta, ditangkap karena mengunggah konten video yang menghasut massa untuk melakukan penjarahan. Modus operandi tersangka adalah menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan serta mengajak penjarahan melalui akun TikTok miliknya.
Konten yang diunggah melalui akun @hs02775 berisi ajakan penjarahan terhadap rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), serta Ketua DPR RI Puan Maharani. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi satu KTP, satu unit telepon genggam, dan akun TikTok tersebut yang memiliki 2.281 pengikut. Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan salah satu hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Hingga kini, sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.