Kamis 04 Sep 2025 00:30 WIB

Ombudsman Tegaskan Hak Pelayanan Publik Sama bagi Penyandang Disabilitas

Ombudsman menegaskan pentingnya layanan publik inklusif bagi disabilitas dengan meningkatkan kesadaran dan fasilitas yang aksesibel.

Rep: antara/ Red: antara
Ombudsman: Penyandang disabilitas miliki hak pelayanan publik sama.
Foto: antara
Ombudsman: Penyandang disabilitas miliki hak pelayanan publik sama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan publik. Hal ini disampaikan dalam webinar dan pelatihan pemberian pelayanan kepada penyandang disabilitas yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (2/9), dan dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu.

Johanes menyatakan bahwa meskipun ragam disabilitas menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan publik, situasi tersebut menguji sikap responsif penyelenggara pelayanan. Ia juga mencatat adanya peningkatan tren pengaduan mengenai disabilitas yang diterima Ombudsman dari tahun 2020 hingga 2024. Peningkatan ini menunjukkan kesadaran akan hak pelayanan publik yang makin tumbuh, namun juga menegaskan adanya hambatan layanan bagi penyandang disabilitas.

Ombudsman berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dengan fokus pada sumber daya manusia berperspektif inklusif dan sarana prasarana yang aksesibel. "Tanpa kedua hal tersebut, inklusi hanya berhenti di atas kertas," tegas Johanes.

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais menambahkan komitmen ini untuk memastikan tidak ada warga negara yang terabaikan, termasuk penyandang disabilitas. Pelatihan yang diikuti 31 peserta dari Ombudsman pusat dan perwakilan bertujuan tidak hanya menambah pengetahuan teknis tetapi juga menumbuhkan kesadaran mendalam bahwa pelayanan publik ramah disabilitas adalah cerminan kemanusiaan dan keadilan.

Harapan dan Pengalaman Internasional

Eka Prastama Widiyanta dari Komisi Nasional Disabilitas berharap penyandang disabilitas memanfaatkan Ombudsman di seluruh Indonesia untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik. Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Revita Alvi, menekankan bahwa akomodasi layak harus menjadi layanan standar.

Sementara itu, Belinda Meekin dari Ombudsman of Commonwealth Australia berbagi pengalaman mengenai aksesibilitas pelayanan publik di Australia, termasuk beragam media informasi, fleksibilitas pengaduan, dan kantor yang mudah diakses.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement