REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto menyampaikan, penyaluran aspirasi masyarakat dapat dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum.
"Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," kata Prabowo saat konferensi pers didampingi ketua umum parpol di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Ahad (31/8/2025).
Menurut dia, para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat. Prabowo menyebut, sekali lagi, aspirasi murni yang disampaikan masyarakat harus dihormati.
"Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme," ujar Prabowo.