REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA, – Polres Purwakarta menyita 138,6 liter minuman keras jenis ciu selama Operasi Cipta Kondisi yang berlangsung beberapa hari terakhir di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Operasi ini bertujuan menekan peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, di Purwakarta, Selasa, menyatakan operasi dilakukan di sejumlah toko jamu di wilayah itu. Dalam razia di sebuah rumah di Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, polisi menyita 231 botol ciu berukuran 600 ml.
Yudi menegaskan bahwa pemilik rumah yang menyimpan ratusan botol minuman beralkohol tersebut telah diberi peringatan keras. "Pemilik rumahnya diberikan peringatan keras dan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar lagi, bersedia diberi sanksi tegas," katanya.
Ia menekankan bahaya miras, terutama oplosan, yang kerap menelan korban jiwa di berbagai daerah. Oleh karena itu, razia akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Yudi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran minuman beralkohol di lingkungan mereka. "Kami sudah sampaikan kalau bahaya minuman beralkohol, terutama oplosan, itu bisa merenggut nyawa. Jika masih nekat menjual, akan kami proses dan kenakan sanksi tegas," tambahnya.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan Purwakarta yang lebih sehat dan aman dari ancaman miras ilegal.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.