Rabu 27 Aug 2025 03:04 WIB

Mayoritas Pekerja Migran NTT Meninggal Berstatus Nonprosedural

BP3MI NTT mengungkapkan 93 pekerja migran asal NTT meninggal di luar negeri hingga Agustus 2025, mayoritas berstatus nonprosedural.

Rep: antara/ Red: antara
BP3MI sebut mayoritas PMI NTT meninggal berstatus nonprosedural.
Foto: antara
BP3MI sebut mayoritas PMI NTT meninggal berstatus nonprosedural.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Balai Pelayanan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Timur (BP3MI NTT) melaporkan bahwa mayoritas dari 93 pekerja migran asal NTT yang meninggal di luar negeri hingga Agustus 2025 berstatus nonprosedural.

"Sejak awal tahun hingga hari ini, total ada 93 jenazah PMI NTT yang dipulangkan dari Malaysia. Dari jumlah ini, yang kategori resmi hanya lima orang, sedangkan sisanya berangkat secara ilegal," kata Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI NTT Yonas Bahan saat mendampingi pelayanan pemulangan jenazah PMI di Kupang, NTT, Selasa.

Yonas Bahan menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warganya untuk bekerja ke luar negeri, tetapi harus melalui jalur resmi. "Jika ingin bekerja ke luar negeri, carilah informasi resmi di Dinas Nakertrans kabupaten/kota atau di BP3MI, sehingga bisa mendapatkan pendampingan dan berproses secara resmi," ujarnya.

Pentingnya Legalitas Bekerja di Luar Negeri

Menurut Yonas, legalitas administrasi sangat penting agar pemerintah tidak mengalami kendala dalam membantu pekerja migran saat mengalami kesulitan di luar negeri. "Ketika berangkat secara ilegal, banyak kasus yang berisiko bisa terjadi karena ketiadaan jaminan hukum," tegasnya.

Saat ini, sudah banyak perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang resmi beroperasi di wilayah NTT, memudahkan calon pekerja migran untuk berangkat secara legal.

Kasus Pemulangan Jenazah Tefilus Fahik

BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan jenazah Tefilus Fahik dari Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, yang telah bekerja selama 15 tahun di Malaysia. Sesuai surat keterangan kematian dari KBRI Kuala Lumpur, almarhum meninggal akibat cedera otak.

Tim Pemberdayaan BP3MI NTT memberikan edukasi kepada keluarga almarhum terkait prosedur aman bekerja di luar negeri sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017. "Informasi ini penting untuk mencegah dampak buruk dari pemberangkatan nonprosedural, seperti yang dialami almarhum," tambahnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement