REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN, – Sebanyak 922 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, di Tarakan, Minggu.
Pemberian remisi dilakukan di Lapangan Utama Gedung Tarakan Art and Convention Center (TACC), dengan dua perwakilan warga binaan menerima secara simbolis SK Remisi yang diserahkan oleh Wali Kota Tarakan Khairul didampingi Kepala Lapas Tarakan Jupri.
Menurut Jupri, pemberian RU I dan II serta RD adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak-hak narapidana yang telah menjalani masa pidana dan memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat-syarat tersebut termasuk berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Jumlah 922 narapidana yang mendapatkan RU I dan II, serta 993 orang yang menerima RD, mencerminkan keberhasilan program pembinaan di Lapas Tarakan. Dari jumlah tersebut, 900 orang mendapatkan RU I dan 22 orang mendapatkan RU II yang memungkinkan mereka bebas langsung.
Remisi yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan. Para narapidana yang berhak menerima remisi berasal dari pelbagai tindak pidana, termasuk narkotika, korupsi, dan pidana umum lainnya, dengan pengurangan masa pidana berkisar antara 1 hingga 6 bulan.
Jupri menyampaikan harapannya agar remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berbuat baik dan siap kembali ke masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.