Sabtu 16 Aug 2025 01:00 WIB

Siti Mukaromah Dorong Sinergi Lintas Sektoral untuk Wujudkan Ekonomi Kerakyatan

Anggota MPR RI Siti Mukaromah menilai pidato Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI perlu ditindaklanjuti dengan sinergi lintas sektoral.

Rep: antara/ Red: antara
Senator: Perlu sinergi lintas sektoral wujudkan ekonomi kerakyatan.
Foto: antara
Senator: Perlu sinergi lintas sektoral wujudkan ekonomi kerakyatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Anggota MPR RI Siti Mukaromah menilai pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI perlu ditindaklanjuti dengan sinergi lintas sektoral. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ekonomi berbasis kerakyatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

"Pidato Presiden sangat lengkap dan menjadi komitmen positif serta menjadi sinyal positif juga bagi masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia," kata Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Presiden Prabowo telah memberikan komitmen, dan menurut Erma, perlu ada penerjemahan yang baik dari kabinet serta seluruh kementerian dan lembaga. Sinergi ini tidak hanya diperlukan di tingkat eksekutif saja, tetapi juga melibatkan legislatif dan yudikatif.

Optimalisasi Pasal 33 UUD 1945, menurut Erma yang juga anggota Komisi VII DPR RI, dapat terwujud jika ada komitmen dan kerja sama dari seluruh elemen pemerintahan. "Di legislatif misalnya, bagaimana agar setiap regulasi yang dibahas berpihak kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Pasal 33 sebagai Benteng Ekonomi

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan keyakinannya bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 adalah benteng pertahanan ekonomi Indonesia. "Setelah saya pelajari secara mendalam, saya berkeyakinan bahwa pasal-pasal pengaman seperti Pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4 adalah benteng pertahanan ekonomi kita," ujar Prabowo.

Menurutnya, Pasal 33 ayat 1 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Pada ayat 3, konstitusi mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sedangkan ayat 4 mengatur penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement