REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk menjamin hak beribadah setiap warga negara setelah insiden penutupan rumah doa umat Kristen di Desa Purbayani, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, menyatakan langkah koordinasi telah dilakukan dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat dan Kemenag Kabupaten Garut untuk menyelesaikan masalah ini secara dialogis dan sesuai hukum.
Gugun menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beragama tanpa diskriminasi, dan Kemenag bertanggung jawab memastikan hal tersebut terlaksana. Ia juga telah mengunjungi Kecamatan Caringin untuk berdialog dengan warga, tokoh agama, dan pemerintah setempat, mendengarkan aspirasi mereka, dan mencari solusi terbaik.
"Prinsipnya, semua pihak menginginkan suasana damai dan saling menghormati. Kami akan memfasilitasi agar hak beribadah tetap terjaga, sekaligus memperkuat kerukunan," ujar Gugun. Kemenag juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan musyawarah demi terciptanya kerukunan umat beragama.
Mediasi dan Regulasi
Kemenag menegaskan pentingnya kerukunan sebagai modal penting bangsa dan menolak penyelesaian perselisihan dengan pembatasan hak ibadah. Untuk itu, masyarakat Garut diharapkan menjaga suasana kondusif dan memberikan ruang bagi semua agama untuk beribadah secara aman.
Ke depan, Kemenag berencana menyiapkan regulasi lebih jelas terkait pendirian rumah doa, untuk melindungi semua pihak dan mencegah insiden serupa. Pemerintah daerah diminta membuka ruang komunikasi agar masalah dapat diselesaikan secara damai.
"Kita akan terus berkoordinasi guna memperkuat sistem deteksi dini agar setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak awal," kata Gugun.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.