REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berpendapat fenomena childfree atau keputusan pasangan tidak memiliki anak terjadi sebagai bagian dari dinamika sosial yang muncul seiring dengan perubahan pola pikir masyarakat terhadap hak-hak individu.
Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Iin Mutmainnah saat dihubungi di Jakarta, Senin menyebutkan hak-hak individu ini termasuk hak atas kesehatan reproduksi dan perencanaan hidup.
Iin mengatakan pilihan childfree umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pertimbangan karir, kondisi ekonomi, kesehatan mental, lingkungan sosial, serta pandangan terhadap peran keluarga dan pola pengasuhan. Namun, belum ada survei yang dilakukan Pemprov DKI terkait fenomena ini di Jakarta.
Dinas PPAPP DKI memandang childfree di Jakarta sebagai fenomena baru yang perlu menjadi perhatian karena dapat mempengaruhi struktur demografi nasional.
"Dinas PPAPP DKI menekankan keputusan untuk tidak memiliki anak perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait faktor ekonomi dan sosial yang mempengaruhinya," kata Iin.
Iin mendorong setiap pasangan menikah untuk merencanakan membangun keluarga sebaik mungkin dan mendorong agar semua keputusan diambil secara sadar, berdasarkan informasi yang benar, dan dengan tanggung jawab sosial.
Dia juga menekankan pentingnya pembangunan keluarga yang berkualitas karena keluarga tetap menjadi unit dasar pembangunan manusia dan masyarakat.
"Setiap pasangan harus memahami dengan baik terkait hak dan kesehatan reproduksi," kata dia.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melalui data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2022 menunjukkan, sebanyak 71 ribu perempuan Indonesia berusia 15-49 tahun (usia subur) yang sudah pernah menikah namun belum pernah melahirkan, tak ingin memiliki anak.