REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menghentikan sementara penyaluran dana hibah kepada yayasan pendidikan. Menurut Mendikdasmen, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat sehingga tidak berada dalam lingkup tanggung jawab Kementerian.
“Itu urusan Pak Gubernur,” ujar Abdul Mu’ti secara singkat saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dana hibah dari pemerintah provinsi berbeda dengan skema bantuan dari pemerintah pusat.
“Yang dari kami itu adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Kinerja, dan Program Indonesia Pintar (PIP). Di luar itu, bukan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran dana hibah kepada yayasan pendidikan, termasuk yang berbasis agama. Sebab, pihaknya menilai penyaluran itu masih rawan penyelewengan dan tidak merata.
Dedi Mulyadi menyoroti adanya yayasan tidak terverifikasi yang menerima dana miliaran rupiah tanpa digunakan sesuai tujuan pendidikan.
Penghentian ini akan berlangsung hingga proses verifikasi lembaga pendidikan selesai dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.
DPRD Jawa Barat diketahui mendukung kebijakan ini. Selanjutnya, bantuan akan dialihkan ke program pembangunan yang berbasis data, bukan aspirasi atau kedekatan politik.
Pemprov Jabar juga membuka kemungkinan untuk membantu pembangunan madrasah dengan syarat, antara lain, bahwa data siswa jelas dan terverifikasi.
Sebagai bagian dari reformasi pendidikan, Dedi menekankan pentingnya penataan sistem penerimaan siswa baru serta penyesuaian daya tampung.
Jika sekolah negeri tidak mencukupi, siswa akan diarahkan ke sekolah swasta dengan pembiayaan dibantu oleh Pemprov, selama lokasi dan datanya valid.
View this post on Instagram