REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 100 juta. Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan, semua kebijakan tersebut diambil untuk diberikan kembali ke masyarakat, agar masyarakat dapat menikmati fasilitas dan pelayanan dari Pemkot Depok.
"Selain pengurangan pajak, ada penghapusan denda pajak dan pengurangan piutang pajak PBB," ujarnya, Senin (28/4/2025).
Supian Suri juga menjelaskan terdapat 30 ribu objek pajak di Kota Depok yang NJOP-nya di bawah Rp 100 juta. Selain itu Pemkot Depok Jawa Barat memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 12 bangunan cagar budaya yang berada di kawasan Depok Lama dan kawasan lainnya.
"Ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya kota Depok," kata Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.
Ia mengatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan rencana besar penataan Depok Heritage sebagai kawasan wisata budaya yang terintegrasi.
“Ini adalah bentuk dukungan nyata dari pemerintah kepada pemilik bangunan cagar budaya, agar mereka semakin terdorong untuk menjaga dan merawat bangunan-bangunan bersejarah tersebut,” tutur Chandra.