REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) menekankan pentingnya akurasi data penduduk bagi pendatang baru melalui pelaporan status kependudukan ke RT/RW setempat sesuai dengan domisili tempat tinggal.
"Hal ini sangat penting demi menciptakan tertib administrasi kependudukan dan juga akurasi data penduduk di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur Ponirin Ariadi Limbong.
Limbong mengimbau agar pendatang baru usai libur Lebaran 2025 untuk segera melapor dan melakukan pencatatan data kependudukan.
Pendatang yang berniat menetap di Jakarta wajib mengikuti prosedur administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau kesadaran pendatang untuk secara sadar melaporkan diri, jangan sampai nanti tidak terdata," ujar Limbong.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta pendatang baru untuk melapor status kependudukan ke RT/RW setempat di tempat tinggal mereka dan pihak yang menjamin mempunyai KTP DKI Jakarta.
"Selama ini kan sifatnya operasi yustisi, tapi kan saat ini tidak ada yustisi. Harapannya masyarakat kita imbau agar memiliki jaminan KTP DKI yang tinggal di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Jakarta, Rabu (9/4).
Iin menyebutkan pendatang yang berniat menetap di Jakarta wajib mengikuti prosedur administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendatang wajib memiliki dokumen resmi seperti Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal sebagai syarat untuk mengurus e-KTP dengan alamat Jakarta.
"Paling enggak dia punya KTP DKI kan sebagai syarat tinggal di sini," ujar Iin.