Kamis 20 Mar 2025 07:16 WIB

GP Ansor Ingatkan DPR Belajar dari Gus Dur Soal Revisi UU TNI, Seperti Apa?

Revisi UU TNI masih dalam koridor dan semangat Reformasi

Prajurit TNI melakukan parade defile pasukan saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (5/10/2024
Foto: Republika/Prayogi
Prajurit TNI melakukan parade defile pasukan saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (5/10/2024

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) mengundang pro dan kontra masyarakat.

GP Ansor menilai hal itu wajar mengingat memori kolektif bangsa ini. Namun, melihat perkembangannya, dasar pemikiran peraturan tersebut masih sejalan dengan profesionalisme TNI dan prinsip reformasi.

Baca Juga

Dia mengatakan, GP Ansor sebagai bagian dari civil society di Indonesia terus berkontribusi untuk memperkuat supremasi sipil di Tanah Air, sangat meyakini civil society dan supremasi sipil sudah semakin matang sejak bergulirnya reformasi 1998. Fungsi kontrol sudah sangat kuat.

"Jadi tidak perlu khawatir. Era keterbukan membuat semua orang akan mengawasi dengan mudah jalannya pemerintahan," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharuddin, Rabu (19/3/2025).

Addin menambahkan, landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik hingga kini masih tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000. "Artinya, hal ini masih selaras dengan cita-cita Reformasi pada 1998," katanya.

Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi di komisi I DPR setuju membawa revisi UU TNI ke tingkat II guna dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dengan sejumlah catatan.

Sebagai representasi organisasi kepemudaan di bawah panji Nahdlatul Ulama, menurut Addin, harus selalu mencermati setiap dinamika sosial termasuk kebijakan pemerintah.

Secara spesifik, isu tentang RUU TNI mengemuka di tengah masyarakat dan mendapat perhatian karena dianggap bakal menjadi jalan kembali ke dwifungsi TNI.

Addin mengajak masyarakat dapat menganalisa secara jernih terhadap substansi RUU TNI beserta landasan hukumnya.

"Panglima TNI dan Kapolri masih berada di bawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Hierarki tersebut yang berlaku sampai sekarang," jelas Addin.

Pembahasan lainnya tentang anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil. Mereka yang berpotensi menjadi pejabat sipil negara di kementerian/lembaga hingga BUMN harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Penambahan jumlah jabatan sipil yang diisi oleh anggota TNI, tentunya harus didorong agar lebih proporsional. Mencermati hal tersebut, Addin menilai substansi UU TNI baru nantinya masih berada di koridor implementasi yang benar, dia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat sipil, media, dan mahasiswa yang terus mengawal proses revisi RUU TNI.

"Seluruh pihak yang berstatus warga negara Indonesia memang harus mengawal serta mendukung pemerintahan supaya program-program pembangunan berjalan dengan baik," ujar Addin.

BACA JUGA: Berkat Kecerdasan Ilmuwan Iran, Program Nuklir tak Dapat Diserang atau Dibom Sekalipun

Lebih lanjut Addin berharap dalam melakukan perubahan UU TNI, semua pihak harus belajar dari langkah yang dilakukan Presiden Keempat RI KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

photo
RUU TNI Tambah Kewenangan Operasi, Prajurit Urus Siber Hingga Narkoba - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement