REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW - Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah mempertimbangkan untuk membatasi pengunjung asing dari 43 negara, termasuk Rusia. Hal itu dilaporan New York Times (NYT) yang mengutip sejumlah sumber.
Harian itu sebelumnya mewartakan bahwa AS sedang mempersiapkan larangan perjalanan baru yang mencakup lebih banyak negara dari yang diteken Presiden Donald Trump selama masa jabatannya yang pertama.
Sebelas negara akan masuk "daftar merah" sehingga pelancong dari negara-negara itu dilarang menginjakkan kaki di AS, lansir NYT yang mengutip sumber-sumber anonim pada Jumat (14/3/2025) malam Waktu setempat.
Ke-11 negara itu adalah Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman. Sedangkan sepuluh negara lainnya, yakni Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Rusia, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Turkmenistan, akan masuk ke dalam "daftar jingga".
Visa bagi warga di 10 negara itu hanya akan diberikan untuk kunjungan bisnis, bukan imigran atau wisatawan. Durasi kunjungan mereka di AS pun dibatasi dan pemohon harus hadir dalam wawancara langsung saat pengajuan visa.
Namun, alasan pemerintah AS memberlakukan larangan penuh atau sebagian terhadap pelancong dari negara-negara itu masih belum jelas, sebut NYT.