Ahad 16 Mar 2025 13:44 WIB

AS Dikabarkan akan Batasi Pengunjung Asing dari 43 Negara, Ini Daftarnya

Sebelas negara akan masuk "daftar merah" sehingga pelancong dari negara itu dilarang.

Presiden Donald Trump saat menandatangani perintah eksekutif di Ruang Oval Gedung Putih, Jumat 31 Januari 2025. Trump memberlakukan tarif tinggi pada Uni Eropa, Meksiko, Kanada, dan China.
Foto: AP Photo/Evan Vucci
Presiden Donald Trump saat menandatangani perintah eksekutif di Ruang Oval Gedung Putih, Jumat 31 Januari 2025. Trump memberlakukan tarif tinggi pada Uni Eropa, Meksiko, Kanada, dan China.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW - Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah mempertimbangkan untuk membatasi pengunjung asing dari 43 negara, termasuk Rusia. Hal itu dilaporan New York Times (NYT) yang mengutip sejumlah sumber.

Harian itu sebelumnya mewartakan bahwa AS sedang mempersiapkan larangan perjalanan baru yang mencakup lebih banyak negara dari yang diteken Presiden Donald Trump selama masa jabatannya yang pertama.

Baca Juga

Sebelas negara akan masuk "daftar merah" sehingga pelancong dari negara-negara itu dilarang menginjakkan kaki di AS, lansir NYT yang mengutip sumber-sumber anonim pada Jumat (14/3/2025) malam Waktu setempat.

Ke-11 negara itu adalah Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman. Sedangkan sepuluh negara lainnya, yakni Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Rusia, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Turkmenistan, akan masuk ke dalam "daftar jingga".

Visa bagi warga di 10 negara itu hanya akan diberikan untuk kunjungan bisnis, bukan imigran atau wisatawan. Durasi kunjungan mereka di AS pun dibatasi dan pemohon harus hadir dalam wawancara langsung saat pengajuan visa.

Namun, alasan pemerintah AS memberlakukan larangan penuh atau sebagian terhadap pelancong dari negara-negara itu masih belum jelas, sebut NYT.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement