REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) resmi menutup Plengkung Gading atau Plengkung Nirbaya mulai Sabtu (15/3/2025). Penutupan dilakukan setelah dilakukan uji coba rekayasa lalu lintas sistem satu arah (SSA) sejak 10 Maret 2025.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, penutupan itu berdasarkan penilaian terhadap situasi Plengkung pascapenerapan SSA yang menunjukkan perlu adanya upaya konservasi menyeluruh. Dari hasil penilaian, ditemukan kondisi Plengkung Gading ternyata jauh lebih mengkhawatirkan daripada sebelumnya.
Menurut dia, berdasarkan rapat evaluasi SSA pada Jumat (14/3/2025), pembatasan akses pada tahap uji coba ternyata tidak cukup efektif untuk memberikan ruang bagi penanganan Plengkung Gading secara komprehensif. Untuk itu, perlu dilakukan penutupan sebagai bentuk upaya konservasi penyelamatan struktur Plengkung Gading.
"Tidak hanya sebagai upaya mitigasi terhadap penyelamatan Plengkung Nirbaya saja, namun juga mitigasi terhadap keselamatan manusia dan kendaraan yang sangat mungkin terdampak dari kerentanan Plengkung Nirbaya tersebut. Sehingga perlu dilakukan antisipasi terhadap potensi kejadian yang tidak diinginkan," kata Dian di Kota Yogyakarta, Sabtu (15/3/2025).
Menurut dia, penutupan akses yang terkesan mendadak ini dilakukan atas dasar terlihatnya indikasi dampak yang muncul akibat tekanan usia struktur, pembangunan, dan lingkungan. Terlebih, kata Dian, setelah dilakukan pemantauan dan penanganan benteng sejak 2015 hingga sekarang, ditemukan akumulasi lebih parah daripada yang diperkirakan.
"Dalam menangani Plengkung Nirbaya ini ternyata masih diperlukan kebijakan penanganan komprehensif untuk memitigasi dampak tekanan-tekanan yang membebani bangunan,” ungkap Dian.
Dia menyebut, penutupan Plengkung Gading secara penuh ini merupakan salah satu bentuk komponen yang mendukung proses penanganan penyelamatan secara total. Guna menyelamatkan Plengkung Gading, perlu ruang dan waktu yang lebih maksimal untuk memetakan dan mendokumentasikan semua kerentanan serta potensi kerusakan.