Rabu 12 Mar 2025 20:08 WIB

Penjelasan Lengkap UI tak Batalkan Disertasi Menteri Bahlil

Empat Organ UI juga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada sejumlah pihak terkait.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah) didampingi ibu Nurjani (kedua kanan) dan istri Sri Suparni (kanan) menerima ucapan selamat dari Wakil Presiden Maruf Amin (kedua kiri) usai Sidang Promosi Doktor di Bidang Kajian Stratejik dan Global dirinya di Gedung Makara Art Center, Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). Bahlil meraih gelar doktor pada Program Studi Doktor Kajian Stratejik Global, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI dengan disertasinya yang berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia dan meraih predikat Cumlaude.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah) didampingi ibu Nurjani (kedua kanan) dan istri Sri Suparni (kanan) menerima ucapan selamat dari Wakil Presiden Maruf Amin (kedua kiri) usai Sidang Promosi Doktor di Bidang Kajian Stratejik dan Global dirinya di Gedung Makara Art Center, Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). Bahlil meraih gelar doktor pada Program Studi Doktor Kajian Stratejik Global, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI dengan disertasinya yang berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia dan meraih predikat Cumlaude.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) memberikan perkembangan terbaru terkait hasil disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Selain meminta Menteri Bahlil memperbaiki disertasinya, Empat Organ UI juga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada sejumlah pihak terkait.

Adapun Empat Organ UI tersebut diantaranya Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

"Universitas Indonesia (UI) telah bersikap tegas melakukan pembinaan terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran akademik dan etik yang terdiri dari Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), dan Mahasiswa," kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Arie menjelaskan, keputusan ini bukan keputusan Rektor semata. Ini adalah keputusan bersama Empat organ UI yang solid dan bulat satu suara dengan tegas menyepakati keputusan tersebut.

Disertasi Menteri Bahlil untuk studi doktoral tersebut bertajuk Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia. Bagi UI, kata Arie, pembinaan untuk Menteri Bahlil dilakukan berupa kewajiban peningkatan kualitas disertasi dan tambahan syarat publikasi ilmiah. Sementara untuk promotor hingga Kepala Prodi ada hal lain.

"Bagi Promotor, Ko-Promotor, Direktur Sekolah, dan Kepala Prodi bentuknya adalah larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, dan bahkan larangan menjabat di posisi struktural dalam jangka waktu tertentu. Pembinaan bagi manajemen berpangkat tinggi di strata akademik dan struktural di UI justru menunjukkan bahwa Empat Organ UI tidak tebang pilih dalam penerapan sistem dan mekanisme etik,” ucapnya.

Arie pun menegaskan bahwa tuntutan agar disertasi Menteri Bahlil dibatalkan tidak tepat. Walaupun pada periode sebelumnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi.

"Artinya, Empat Organ UI telah secara eksplisit menyatakan bahwa mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan. Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" ujar dia.

Tuntutan membatalkan kelulusan juga, kata dia, tidak tepat. Sebab, disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI.

"Artinya mahasiswa belum lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai," kata Arie.

Terminologi pembinaan

Arie pun menjelaskan bahwa UI menggunakan terminologi pembinaan karena UI merupakan lembaga pendidikan. Bagi UI, tugas utamanya adalah mengupayakan peningkatan kualitas dan perubahan perilaku, bukan hanya menghukum perilaku yang tidak etis.

"Adapun, tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan juga tidak relevan. Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh Empat Organ UI belum dapat lulus dan belum mendapatkan ijazahnya," kata dia.

Arie menekankan Rektor UI sangat terbuka terhadap pertanyaan, masukan, dan kritik.

“Bagi yang tidak memahami mengenai mekanisme pengambilan keputusan Empat Organ UI dan ingin bertanya, Rektor UI membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut secara langsung. Ruangan Rektor terbuka untuk siapa saja yang ingin berdiskusi,” ucap Arie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement