Selasa 11 Mar 2025 07:01 WIB

Dugaan Kecurangan Takaran MiyaKita, Kapolri Pastikan Penegakan Hukum

Menurut Sigit, beberapa temuan didapat oleh tim Satgas Pangan terkait MinyaKita.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta, Senin (10/3/2025). Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut setelah ditemukannya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta, Senin (10/3/2025). Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut setelah ditemukannya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri memastikan akan melakukan penindakan hukum terkait temuan MinyaKita yang tak sesuai takaran. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tim dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan di Bareskrim Polri sudah melakukan identifikasi dugaan pelanggaran dalam pemasaran dan penjualan minyak goreng bersubsidi tersebut. 

“Kemarin kita (kepolisian) turun ke tiga lokasi. Dan saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan akan kita lakukan penegakan hukum,” ujar Kapolri Sigit di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Baca Juga

Menurut Sigit, dari beberapa temuan yang didapat oleh tim Satgas Pangan, ada pemasaran MinyaKita yang tak sesuai takaran seperti yang tercantum dalam kemasan. Kemasan Minyakita 1 liter, namun takarannya hanya sekitar antara 750-an sampai 900-an mililiter.

“Kemudian ada juga yang ditemukan menggunakan label (merk) MinyaKita, namun sebenarnya palsu. Ini semua kita proses, dan nanti akan dirilis resmi oleh Satgas (Pangan),” ujar Jenderal Sigit.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho menambahkan, selain itu kepolisian juga menemukan produsen Minyakita yang tak lagi memiliki izin tetapi masih melakukan produksi. “Ada juga yang ditemukan penjualan MinyaKita dengan harga yang tidak sesuai dengan harga (eceran tertinggi),” ujar Sandi.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf sebelumnya, Ahad (9/3/2025) menyampaikan, timnya sudah mengantongi tiga produsen MinyaKita yang diduga melakukan kecurangan dalam takaran kemasan. Kata Helfi, timnya menemukan Minyakita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global di Depok, Jawa Barat (Jabar). Juga ditemukan MinyaKita dengan kemasan 1 liter yang diproduksi oleh Koperasi Pridusen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudu Jawa Tengah (Jateng).

Ada juga MinyaKita dengan kemasan pouch atau kemasan plastik bening berukuran 2 liter yang diproduksi oleh PT Tunas Agro Indolestari di Tangeran, Banten. “Tiga perusahaan tersebut yang memproduksi minyak goreng merk MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan label (takaran) pada kemasan tersebut,” ujar Helfi.

“Tiga merk MinyaKita yang diproduksi oleh produsen tersebut, di dalam label kemasannya tertulis  1 liter, namun ternyata hanya berisikan 700 sampai 900 mililiter,” ujar Helfi.

Temuan MinyaKita yang tak sesuai takaran ini, mulanya hasil dari inspeksi pasar yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Saat melakukan inspeksi ke Pasar Jaya Lenteng Agung, di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu (8/3/2025) Amran mendapati minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter namun cuma berisikan 750 sampai 900 ml.

Amran juga mendapati penjualan minyak goreng bersubsidi tersebut melampaui harga eceran tertinggi (HET) dari yang ditetapkan pemerintah Rp 15.700 menjadi Rp 18.000 per liter. Menteri Amran menyampaikan temuannya tersebut sangat merugikan masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement