Rabu 05 Mar 2025 19:54 WIB

Antisipasi Mudik, Jadwal Sekolah Saat Ramadhan Hingga Lebaran Diubah, Catat Tanggalnya

Keputusan ini penting dan strategis untuk memperlancar arus mudik Lebaran 2025.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah pelajar membaca buku saat bulan Ramadhan, di Perpustakaan Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023).
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Sejumlah pelajar membaca buku saat bulan Ramadhan, di Perpustakaan Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru terkait pembelajaran di bulan Ramadhan hingga libur Lebaran. Langkah ini diterapkan seiring hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Tindak Lanjut Persiapan Arus Mudik Lebaran Tahun 2025.

Perubahan ini karena perlu adanya penyesuaian pembelajaran di bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Informasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan.

Baca Juga

Merujuk pada isi SEB, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Tanggal 6 Maret sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah satuan pendidikan keagamaan.

"Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti di Jakarta pada Rabu (5/3/2025).

Tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama ldul fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Mu'ti berharap selama libur ldul Fitri murid melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan.

"Selanjutnya kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025," ujar Mu'ti.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mendukung atas dikeluarkannya Surat Edaran terkait libur sekolah menjelang dan sesudah Lebaran 2025. Dudy mengatakan, keputusan ini sangat penting dan strategis untuk memperlancar arus mudik Lebaran 2025.

"Dengan adanya libur sekolah pada periode tersebut akan mengurangi kepadatan lalu lintas dan mendukung kelancaran perjalanan bagi masyarakat yang akan merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman," ujar Dudy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement