REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku dan ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran uang palsu di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu semalam. Piket siaga Polsek Jatibarang langsung merespons dan bergerak cepat ke TKP untuk mengecek kebenaran informasi tersebut," kata Hillal, dalam pesan singkatnya, Selasa (4/3/2025).
Hillal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menangkap seseorang yang diduga pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 401 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Jatibarang. Petugas pun masih mengecek identitas pelaku.“Ada dugaan pelaku menggunakan identitas palsu,” ucap Hillal.
Hillal menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu itu. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul uang palsu tersebut.
Hillal mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat bertransaksi menggunakan uang. Apalagi di saat menjelang Lebaran 2025."Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," ucap dia.
