Selasa 04 Mar 2025 06:00 WIB

Saksi Polda Kepri Ungkap Peran 10 Polisi Jual Narkoba 1 kg

Narkoba tersebut berasal dari bagian penjemputan di Malaysia seberat 36 kilogram.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Saksi dari Propam Polda Kepri mengungkap peran para terdakwa oknum polisi dalam penyisihan barang bukti sabu seberat 1 Kg untuk dijual sebagai upah informan. Saksi menyampaikan pengakuannya saat dihadirkan dalam sidang kasus narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di Pengadilan Negeri Batam, Senin. 

Saksi yang dihadirkan adalah Ipda Aryanto Gultom, mantan Akriditor Propam Polda Kepri.

Baca Juga

Dalam persidangan PN Batam itu, jaksa penuntut umum (JPU) menguatkan keterangan saksi yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kronologi para terdakwa menyisihkan barang bukti.

Seperti penjemputan narkoba 36 Kg dari Malaysia, kemudian disisihkan 1 kg untuk membayar informan terkait pengungkapan kasus narkoba dengan nilai barang bukti besar.

“Setelah dapat informasi dari Rahmadi (terdakwa) disampaikan ke Fadilla (terdakwa) selaku kasub bahwa ada sabu, akan ada penjemputan dari Batam. Lalu dijemput Kanit Shigit 35 Kg dari Bripka Rahmadi, biaya jasa Rp20 juta,” kata Aryanto.

Saksi Aryanto memberikan dua kali keterangan, karena sidang 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama diikuti oleh terdakwa Azis Martau Siregar alias Azis Bin Bharun Siregar, Julkifli Simanjuntak alias Zulkifli Simanjutak alias Juntak, Wan Rahmat, Jaka Surya, Junaidi Gunawan dan Aryanto.

Sementara itu sidang tahap kedua yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga 22.45 WIB diikuti terdakwa Shigit Sarwo, Fadillah, Alex Chandra, Ma’ruf Rambe, Rahmadi, dan Satria Nanda (eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang).

Dari keterangan saksi Aryanto Gultom, yang memeriksa secara etik 10 mantan eks Satresnarkoba Polresta Barelang, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan keterangan dari terdakwa Azis Martua Siregar yang merupakan mantan anggota Polri. Ia ditangkap lebih dahulu. 

Disampaikan pula, sabu yang disisihkan dijual kepada Azis, dan uangnya disetorkan kepada terdakwa Wan Rahmat, Ma’ruf Rambe dan Fadillah

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement