REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menahan tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu, Abi Aulia. Tersangka tak lain merupakan anak tiri Yosep Hidayah. Aulia ditahan sejak pekan lalu setelah bekas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021, tersangka Yosep Hidayah divonis 20 tahun dan M Ramdanu 4 tahun penjara. Sedangkan Mimin, istri kedua Yosep dan anak tiri lainnya Arighi Reksa belum ditahan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara tersangka Abi Aulia telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Subang. Oleh karena itu, yang bersangkutan ditangkap dan ditahan.
"Saat ini untuk tersangka AA telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Subang atau P21. Sehingga saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," ucap dia di Mapolda Jabar, Senin (3/3/2025).
Ia mengatakan, peran Abdi Aulia dalam pembunuhan Tuti dan Amelia yaitu membenturkan kepala Amelia. Selain itu, yang bersangkutan mempersiapkan mobil Alphard yang terparkir di depan rumah.
"Tersangka AA ini juga melakukan atau mempersiapkan kendaraan mobil Alphard yang tadinya menghadap ke kebun kemudian diputar arah, dibalik arah, menghadap ke jalan," ungkap dia.
Ia menyebut mobil Alphard tersebut merupakan salah satu barang bukti yang diamankan kepolisian. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut dan menyimpan jenazah kedua korban.