Rabu 05 Feb 2025 18:25 WIB

Anak Bos Prodia Cabut Sementara Gugatan Terhadap AKBP Bintoro, Ini Alasannya

Anak bos prodia, Arif Nugroho adalah tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (tengah).
Foto: Antara/Khaerul Izan
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Bintoro. Alasan pencabutan adalah untuk menambahkan para pihak maupun alamat yang kurang tepat.

"Jadi kita mencabut sementara," kata kuasa hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga

Pahala mengatakan gugatan itu akan diajukan kembali ke PN Jaksel. Namun, dia belum menjelaskan siapa pihak tergugat yang nantinya akan ditambahkan dalam gugatan tersebut.

"Kami akan melakukan upaya seperti ini lagi untuk menambah pihak berikutnya sesuai dengan posita dan petitum. Nilai kerugian lebihnya akan kita masukan lagi," ujarnya.

Dia mengatakan ada penambahan total kerugian dalam gugatan yang nantinya akan diajukan kembali. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penetapan pencabutan gugatan pada Rabu (12/2/2025).

"Ada satu atau dua orang lagi yang kita mau tambahkan," ujarnya

Gugatan perdata ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa (7/1/2025). Penggugat dua orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Penggugat melalui kuasa hukumnya, yakni Pahala Manurung, menyampaikan sejumlah petitum terkait dugaan perbuatan melawan hukum dari para tergugat, yaitu: mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual;

mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar; menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang gugatan perdata kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan. Selain bergulir di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga bakal menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2/2025).

Sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND dan M.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement