Sabtu 25 Jan 2025 07:00 WIB

Rusia Kritik Tajam Israel di PBB Soal Larangan Operasi UNRWA

Saat ini UNRWA merawat dan menaungi hampir 6 juta pengungsi Palestina.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Pengungsi Palestina meninggalkan Khan Younis untuk kembali ke Rafah, menyusul gencatan senjata antara Hamas dan Israel, di Jalur Gaza, Ahad, 19 Januari 2025.
Foto: (AP Photo/Jehad Alshrafi)
Pengungsi Palestina meninggalkan Khan Younis untuk kembali ke Rafah, menyusul gencatan senjata antara Hamas dan Israel, di Jalur Gaza, Ahad, 19 Januari 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Duta Besar Rusia untuk PBB Vasily Nebenzya mengkritik Israel yang melarang kegiatan dan operasi Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di wilayahnya serta di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Menurut Nebenzya, selain melanggar hukum internasional, pelarangan itu telah melanggar ketentuan penerimaan Israel sebagai anggota PBB. 

"Dalam kondisi ini, UNRWA sekali lagi menunjukkan keunikannya dan kurangnya alternatif, karena aktivitasnya di wilayah Palestina yang diduduki terancam dilarang sebagai akibat dari undang-undang yang diadopsi oleh Knesset (parlemen Israel). Keputusan ini tidak hanya melanggar norma-norma hukum humaniter internasional, tetapi juga Konvensi 1946 tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, yang penjaminnya adalah Sekretaris Jenderal organisasi ini," kata Nebenzya saat berbicara di Dewan Keamanan PBB, dilaporkan kantor berita Rusia, TASS, Jumat (24/1/2025). 

Baca Juga

"Keputusan (pelarangan UNRWA) ini bertentangan dengan keputusan-keputusan relevan dari Majelis Umum PBB dan bertentangan dengan persyaratan penerimaan Israel ke PBB pada tahun 1949, yang mencakup penerapan dua resolusi utama Majelis Umum, yakni 181, dengan rencana pembagian Palestina, dan 194 tentang pengungsi Palestina," tambah Nebenzya.

Dia menekankan, penghentian operasi UNRWA akan menyebabkan konsekuensi bencana bagi kelompok-kelompok penduduk yang paling rentan, terutama anak-anak. "Ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya.

Pada 28 Oktober 2024, parlemen Israel atau Knesset melakukan pemungutan suara terhadap dua rancangan undang-undang (RUU) yang membidik aktivitas UNRWA. Sebanyak 92 dari 120 anggota Knesset mendukung RUU pertama yang bertujuan melarang operasi UNRWA di wilayah Israel. Sebanyak 10 anggota Knesset menentang pengesahan RUU tersebut dan sisanya abstain. 

Sebanyak 87 anggota Knesset juga mendukung RUU kedua yang bertujuan membatasi aktivitas UNRWA di Jalur Gaza dan Tepi Barat dengan melarang otoritas Israel melakukan kontak apa pun dengan badan PBB tersebut. Sebanyak sembilan anggota Knesset memberikan suara menolak terhadap RUU tersebut. 

Saat ini UNRWA merawat dan menaungi hampir 6 juta pengungsi Palestina. Mereka tidak hanya tersebar di Tepi Barat dan Jalur Gaza, tapi juga beberapa negara di kawasan tersebut seperti Yordania, Suriah, dan Lebanon. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement