REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG— Sebanyak 211 pekerja migran Indonesia (PMI) yang melanggar dokumen keimigrasian di negara Arab Saudi dipulangkan ke tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Ahad (12/1/2025) dini hari.
Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla di Tangerang mengatakan bahwa kepulangan 211 PMI ini dilakukan penjemputan oleh pemerintah sebagai bentuk dari kehadiran negara kepada seluruh warganya.
"Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus," katanya.
Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak WNI nekat untuk berangkat ke negara yang masih berstatus moratorium penempatannya yakni di 19 negara di Timur Tengah terkait hal tersebut.
Arab Saudi termasuk di antara 19 negara di Timur Tengah lain yang penempatannya masih dimoratorium.
"Kita berharap ke depannya sebenarnya bahwa hal-hal seperti ini itu tidak terjadi kembali. Kami sangat berharap ke berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab itu bisa, tidak melakukan tindakan-tindakan seperti ini karena kasihan," ucapnya.
"Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus," tambah dia, merujuk pada informasi yang menyebutkan bahwa para PMI tersebut terlibat masalah karena melanggar dokumen keimigrasian di Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha, mengatakan hingga kini sudah ada sebanyak 211 pekerjaan migran Indonesia yang dipulangkan.
Mereka yang dipulangkan itu, adalah WNI bekerja di Arab Saudi dengan melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal 'undocumented', termasuk 'overstay'. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi," tuturnya.
Melalui kerja sama dengan KJRI di Jeddah, Judha mengatakan bahwa Kemlu RI telah melakukan penanganan. "Kita siapkan dokumen perjalanannya dan kemudian kita bantu fasilitasi ketibaannya di Indonesia," kata dia.
Dia mengungkapkan, dalam hal ini yang paling utama tentunya adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi warganya. Kemudian negara dapat memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang keamanan dalam bekerja di negara luar.
"Namun, lakukan lah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU No 18 tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian," ujar dia.
Kemlu menekankan bahwa migrasi keluar negeri tentunya adalah hak setiap warga negara, tetapi perlu dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU No 18 tahun 2017
"Dan kemudian, ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian karena mereka semua adalah duta bangsa Indonesia. Jadi ketika mereka menghargai dan mematuhi hukum setempat, ya itu juga membawa nama baik bangsa dan negara kita," kata dia lebih lanjut.
KP2MI menyebutkan bahwa mayoritas PMI yang tiba dari Arab Saudi tersebut berasal dari Jawa Barat, NTB, Banten dan Jawa Timur.