REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar FEB UI Telisa Aulia Felianty mendesak pemerintah untuk segera menetapkan pungutan cukai minuman berpemanis. Hal ini menurut dia penting karena sudah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Cukai Minuman Berpemanis dan situasi kesehatan nasional yang menunjukkan perluasan penyakit diabetes di berbagai kalangan.
Namun Telisa menyadari bahwa situasi saat ini memang belum ideal bagi para pengusaha. Apalagi pengusaha minuman berpemanis. Karena kondisi beberapa pekan terakhir pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang berdampak langsung pada bisnis pengusaha.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto beberapa pekan lalu merilis kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia. Kenaikan upah itu setinggi 6,5 persen. Awal pekan ini, pemerintah merilis kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan insentif bagi pengusaha. Pemerintah tetap menaikkan tarif PPN ke 12 persen, namun dengan skema baru khusus untuk barang barang mewah. Sementara barang-barang kebutuhan pokok dipastikan tidak ada pungutan, bahkan pemerintah memberi berbagai bantuan langsung.
Telisa menyarankan pemerintah kalau ingin menerapkan secara bertahap untuk mencapai 2,5 persen. "Bisa diterapkan bertahap dengan tarif yang rendah. Ini biar dampak negatifnya teredam. Yang penting industri learning dulu," kata Telisa dalam jumpa pers Cukai Minuman Berpemanis di Gedung Heritage ANTARA, Kamis (19/12/2024).
Dalam paparannya Telisa memperlihatkan potensi pungutan cukai minuman berpemanis ini sebetulnya tidak terlalu besar, hanya Rp 6,6 triliun. Potensi ini dihitung dari produksi liter kategori per minuman berpemanis dikalikan dengan harga jual. Misal minuman teh berpemanis berpotensi mendatangkan cukai Rp 2,7 juta triliun. Kemudian minuman berkarbonasi berpotensi dipungut Rp 1,7 triliun, dan minuman kopi serta energy drink sebesar Rp 1,85 triliun.
Sebaliknya, Telisa juga memaparkan, dari hasil riset CISDI imbas penyakit yang dipicu oleh konsumsi berlebihan minuman berpemanis ini cukup tinggi. CISDI mengeklaim pungutan cukai bisa antisipasi potensi 450 ribu kematian akibat diabetes melitus tipe 2 dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
"Dengan PP Kesehatan itu sudah jelas! Its a must! Sudah alarming banget nih kesehatan masyarakat dan generasi muda! Kita mau generasi muda hancur gara-gara gula?" kata dia. n