Jumat 29 Nov 2024 16:00 WIB

BKKBN Catat Ada 75,7 Juta Keluarga Terdata pada 2024

Dari 75 juta keluarga, terdapat 40 juta pasangan usia subur dan

Keluarga (ilustrasi). Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat hingga saat ini terdapat 75.653.359 keluarga terdata.
Foto: www.freepik.com
Keluarga (ilustrasi). Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat hingga saat ini terdapat 75.653.359 keluarga terdata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat hingga saat ini terdapat 75.653.359 keluarga terdata. Jumlah itu mencakup 86,1 persen dari estimasi 87.845.879 keluarga.

Hal itu disampaikan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji dalam rilis hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) Tahun 2024.

Baca Juga

“Bahwa di Indonesia hari ini ada 75 juta keluarga. Ini (data keluarga), nanti menjadi kekuatan ketika kita akan melakukan intervensi maupun program, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan di kementerian,” kata Wihaji di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Dari jumlah keluarga terdata tersebut, Wihaji merinci ada 40.434.011 Pasangan Usia Subur (PUS), 11.539.365 keluarga dengan kepala keluarga perempuan, dan 3.784.725 keluarga yang memiliki anak 0-23 bulan.

Selanjutnya terdapat 9.141.919 keluarga yang memiliki anak 24-59 bulan. Sebanyak 36.601.143 keluarga memiliki anak remaja berumur 10-24 tahun, serta 21.157.348 keluarga yang memiliki individu berusia di atas 60 tahun.

Wihaji menyampaikan data yang dirilis Kemendukbangga/BKKBN ini dapat dijadikan sebagai fondasi untuk mengambil kebijakan yang lebih presisi, seperti terkait dengan program stunting. Data ini juga menjadi basis yang dapat dimanfaatkan dan dikolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya.

Adapun BKKBN telah menjalankan pemutakhiran data keluarga sejak tahun 1994 atau telah berjalan selama 30 tahun. Pemutakhiran data ini juga sejalan dengan amanah Undang-Undang 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.

Sebagai lembaga yang kini bertransformasi menjadi kementerian, Wihaji juga menegaskan Kemendukbangga/BKKB harus memiliki kebaruan dalam menjalankan program-program mencakup penekanan baru, kultur baru, cara kerja baru, hingga paradigma baru.

Dalam menjalankan fungsinya, ia menyampaikan kementerian menjalankan dua fokus utama yaitu kependudukan dan pembangunan keluarga. Fokus kependudukan diharapkan menghasilkan outcome pengendalian penduduk, sedangkan fokus pembangunan keluarga diharapkan menghasilkan outcome keluarga Indonesia yang mandiri, bahagia, dan tenteram.

"Itu outcome-nya sebagai indikator. Apapun yang kita kerjakan, dua hal, pengendalian dan pembangunan keluarga. Inilah yang nanti akan kami lakukan,” kata Wihaji.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement