REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan Tabrani resmi melepas masa tugasnya dalam acara Pelepasan Purna Tugas yang digelar di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Jumat (22/11/2024).
Masa jabatan yang dimulai pada 23 September 2024 kini telah berakhir, dan Tabrani menyampaikan rasa syukur serta refleksi atas pencapaian selama dua bulan menjabat.
"Dalam SK Kemendagri, saya ditugaskan menjalankan empat tugas utama, dan insyaallah semuanya telah saya laksanakan dengan maksimal bersama teman-teman semua di sini," ungkap Tabrani.
Tugas tersebut mencakup menjaga ketertiban dan keamanan, memfasilitasi pelaksanaan Pilkada, serta menjalankan roda pemerintahan selama masa cuti di luar tanggungan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.
"Selama menjalankan tugas ini saya lebih memikirkan prioritas saya yakni menjalankan amanah menjaga stabilitas dan pelayanan masyarakat," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahyo turut memberikan apresiasi kepada Tabrani.
"Dua bulan ini bukan waktu yang panjang, tapi Pak Tabrani berhasil membawa ritme kerja dengan penuh totalitas di tengah suasana Pilkada serentak, pelayanan masyarakat tetap terjaga dengan baik," ujar Bambang.