Senin 21 Oct 2024 13:38 WIB

Dasco Sebut Mayor Teddy tak Perlu Pensiun Jadi Seskab

Dengan perubahan nomenklatur, dapat diisi oleh saudara Teddy tanpa harus pensiun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu keluar atau pensiun dini dari TNI AD karena menduduki jabatan sekretaris kabinet (seskab). Padahal, jabatan itu setara menteri atau bintang empat di TNI.

Menurut Dasco, Presiden Prabowo Subianto telah mengubah nomenklatur pejabatnya sehingga seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sehingga, jabatan Mayor Teddy sama seperti jabatan-jabatan lainnya yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri.

Baca Juga

"Seperti sekmil (sekretaris militer), sekpri (sekretaris pribadi), dan lain-lain," kata Dasco di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Dia mengatakan, jabatan tingkat seperti yang kini diemban Teddy itu batasan paling tingginya adalah setara eselon dua atau berpangkat brigadir jenderal (brigjen). Sehingga dengan pangkat mayor, menurut Dasco, Teddy masih bisa mengisi jabatan sekretaris tersebut.

"Dengan perubahan nomenklatur ini, dapat diisi oleh saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri," kata ketua harian DPP Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Teddy Indra Wijaya yang akrab disapa Mayor Teddy sebagai seskab Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Hal itu disampaikan Prabowo dalam pengumuman nama kabinet dan kementerian serta pejabat menteri dan kepala lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Ahad (20/10/2024) malam WIB.

Selama ini, Teddy merupakan ajudan Prabowo sebagai menteri pertahanan. Abiturien Akmil 2011 tersebut selalu melekat ke mana pun Prabowo pergi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement