REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengajak masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan sebelum mengikuti proses wawancara. Hal itu sebagai salah satu langkah mencegah terjebak dalam penipuan lowongan kerja dan dapat melakukan pengaduan ketika menemukan indikasi penipuan.
"Kami mengingatkan para pencari kerja untuk selalu mengecek apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut sudah terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional yang sah," ujar Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (12/10/2024).
Dia mengatakan, semakin maraknya iklan lowongan kerja di berbagai platform digital, baik melalui situs web maupun media sosial, memungkinkan adanya perusahaan yang tidak memiliki legalitas atau izin usaha yang sah. Untuk itu, demi menghindari menjadi korban penipuan lowongan kerja, pihaknya telah memberikan beberapa tips pencegahan.
Di antaranya, memverifikasi langsung melalui situs resmi perusahaan atau menghubungi pihak berwenang. Sunardi juga meminta masyarakat jangan memberikan informasi pribadi secara sembarangan terutama jika tidak ada kejelasan mengenai asal-usul perusahaan.
Kemanaker, lanjut Sunardi, membuka saluran pengaduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan pekerjaan. Pengaduan dapat disampaikan melalui situs resmi Kemnaker dan layanan hotline di 1500630.
"Saya mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, karena perbuatan penipuan merupakan tindak pidana," katanya.
Selain itu, Kemenaker juga telah melakukan beberapa langkah untuk menangani maraknya hoaks lowongan kerja yang meresahkan masyarakat. Salah satunya, mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja, yang bisa diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemenaker.
"Kami bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, ini bertujuan agar masyarakat dapat segera melaporkan jika ada lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," jelas Sunardi.
Menindaklanjuti hoaks lowongan kerja, Kemenaker membentuk Satuan Tugas (Satgas) melibatkan instansi seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah. Tugas Satgas tersebut untuk memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan akan menindak lowongan hoaks.
Di samping itu, untuk memudahkan pencari kerja, Kemenaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id. Kemenaker juga menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.