REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers mengambil langkah tegas dengan menggembok ruang sekretariat PWI Pusat di Jalan Kebon Sirih 34, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/10). Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Nomor: 1103/DP/K/IX/2024 yang secara resmi melarang mantan Ketua Umum PWI Pusat, beserta jajarannya untuk menggunakan kantor PWI di Gedung Dewan Pers.
Zulmansyah Sekedang, Ketum PWI Pusat membenarkan perintah untuk memasang gembok pada pintu masuk lantai 4 PWI Pusat di gedung tersebut. "Betul, instruksi pimpinan untuk digembok dan tidak boleh ada aktifitas lagi," ujarnya.
Langkah ini diambil setelah Ketua umum PWI periode sebelumnya dan pendukungnya terus menolak keputusan Dewan Pers yang dikeluarkan pada 29 September 2024. Keputusan tersebut melarang mereka berkantor di lokasi itu mulai 1 Oktober 2024 hingga konflik internal di PWI terselesaikan. Meskipun sudah ada instruksi untuk segera mengosongkan ruangan, mereka tetap bertahan di kantor PWI hingga larut malam pada Selasa (1/10).
Didukung Anggota PWI
Aksi penggembokan ini didukung oleh PWI Pusat hasil KLB Jakarta serta sekitar 150 wartawan yang hadir dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Banten, Riau, Bangka Belitung, dan DKI Jakarta.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah, menjelaskan bahwa pengurus sebelumnya terus menyebut keputusan Dewan Kehormatan PWI (DK PWI) tidak sah dan mengeklaim dirinya sebagai pengurus sah sesuai dengan AHU Kemenkumham.
"Padahal, dalam AHU tersebut juga tercantum nama Pak Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI yang memberhentikan HCB. Ini menjadi dasar bagi Dewan Pers menerbitkan SK agar HCB meninggalkan lantai 4 Gedung Dewan Pers," ujar Zulmansyah, Ketum PWI KLB Jakarta, Kamis (3/9).
Sebelumnya ratusan wartawan mendatangi lantai 4 Gedung Dewan Pers selama dua hari berturut-turut, mereka mendukung sikap Dewan Pers dan mendesak pengosongan kantor yang masih ditempati oleh pengurus sebelumnya. Mereka menunjukkan militansi dalam menegakkan aturan organisasi sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (AD/ART) PWI.