Selasa 20 Aug 2024 20:35 WIB

KPU tak Segera Terbitkan PKPU Baru Usai Putusan MK, Perlu Konsultasi ke DPR dan Pemerintah

KPU mengatakan perlu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan buka suara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). Namun, KPU tak langsung memberikan kepastian terkait dengan putusan soal ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dan persyaratan batas usia calon kepada daerah itu.

Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu memiliki kedudukan segera berlaku tanpa harus mengubah Undang-Undang (UU). Namun, KPU tak langsung tak memberikan kepastian tindak lanjut terkait dua putusan itu. KPU mengaku akan melakukan beberapa langkah untuk menindaklanjuti putusan itu.

Baca Juga

"Pertama, kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan yang kosntitusional pasca putusan MK," kata dia saat konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) malam.

Langkah selanjutnya, Afifudin mengatakan, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait putusan MK tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya akan bersurat resmi dengan Komisi ll DPR.

"Tak hanya itu, KPU akan melakukan sosialisasi kepada partai politk terkait dua putusan MK itu. Mengingat, putusan itu akan berdampak terhadap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ia menambahkan, KPU juga akan melakukan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan. Langkah itu termasuk melakukan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. 

"Ada konsultasi dan seterusnya tadi itu, dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement