Kamis 15 Aug 2024 16:33 WIB

PPI Pertimbangkan Upaya Hukum Laporkan Yudian Wahyudi Soal Pelarangan Paskibraka Berjilbab

Para paskibraka putri dinilai punya hak untuk mengenakan jilbab.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat tengah mempertimbangkan upaya hukum atas pelarangan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Ketiadaan opsi pengenaan jilbab bagi Paskibraka diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PPI Pusat Gousta Feriza saat mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis (15/8/2024). "Sedang dikaji ke arah sana ya (pelaporan hukum)," kata Gousta kepada wartawan setelah pengaduan itu.

Baca Juga

Gousta menyampaikan, aduan ke KPAI dilakukan sebagai tindak lanjut sikap PPI Pusat atas kesewenangan BPIP melarang jilbab bagi paskibraka. "Ini tindak lanjut dari konferensi pers kemarin," kata Gousta.

Gousta mengatakan, anggota Paskibraka sebagian masih berusia anak. Sehingga Gousta merasa pelaporan ke KPAI sudah tepat sesuai mandat lembaga tersebut.

"Kami terus kawal bahwa pelaksanaan Paskibra sesuai aturan dan kenapa kami konsultasi ke KPAI karena mengingat pesertanya masih usia anak menurut UU. Segala perlakuan terhadap mereka tidak bisa dilepaskan dari UU perlindungan anak," ujar Gousta.

Gousta juga menegaskan para paskibraka punya hak untuk mengenakan jilbab. Sebab hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan kebebasan beragama. "Ada kewajiban negara untuk melindungi kebebasan anak dalam beragama," ujar Gousta.

photo
Tangkapan layar (screenshot) dokumen Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Aturan ini menyoroti antara lain busana Paskibraka perempuan. - (dok ist)

Pemakaian jilbab sepenuhnya merupakan hak asasi.. baca di halaman selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement