REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus dugaan korupsi soal pemberian fasilitas ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke beberapa perusahaan. Tapi KPK masih merahasiakan identitas tersangkanya.
KPK mengonfirmasi ada pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus dimaksud. "Sprindik sudah terbit," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Alex menyebut keputusan menerbitkan sprindik dalam perkara korupsi di LPEI sesuai ketersediaan alat bukti. Alex menjamin keputusan itu bukan sekadar keinginan pimpinan KPK.
"Bukan kesepakatan pimpinan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Jadi penetapan tersangka bukan karena kesepakatan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti," ujar Alex.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri sepanjang enam bulan. Yaitu Muhammad Pradithya, Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy.
Tercatat, KPK mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi soal pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan pada 19 Maret 2024. Pengumuman tersebut dilakukan sehari seusai Menteri Keuangan Sri Mulyani mengadukan perkara itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 18 Maret 2024.