Selasa 16 Jul 2024 16:04 WIB

DKPP Verifikasi Laporan DPD Demokrat DKI terhadap KPU Jakut

Ketua DKPP belum bisa memastikan waktu sidang terkait laporan Demokrat.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima laporan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara (KPU Jakut). Dalam laporan itu, Partai Demokrat meminta komisioner KPU Jakut diberikan sanksi karena tidak bekerja secara profesional. 

Ketua DKPP Heddy Lugito mengaku pihaknya telah menerima laporan dari DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu. Namun, laporan itu masih dalam proses verifikasi administrasi. "Sudah (terima laporan). Sedang dalam proses diverifikasi administrasi," kata Heddy saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga

Kendati demikian, sambung dia, DKPP belum bisa memastikan waktu sidang terkait laporan itu akan dilaksanakan. Pasalnya, laporan masih harus diverifikasi terlebih dahulu. "Sidangnya belum dijadwalkan," ujar Heddy.

Sebelumnya, DPD Partai Demokrat Jakarta resmi melaporkan komisioner KPU Jakut ke DKPP setelah menang pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelanggaran penggelembungan suara. "Kami mengambil keputusan tegas dengan melaporkan Plt Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara," kata Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono.

Menurut dia, hal itu dilakukan setelah pihaknya resmi memenangkan gugatan PHPU di MK terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta. Hal itu membuat Demokrat mendapat tambahan satu kursi DPRD DKI. Mujiyono berharap, penyelenggara pemilu dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mengawal suara rakyat.

Mujiyono mengatakan, PHPU seperti di Dapil 2 Jakarta tidak perlu terjadi jika penyelenggara pemilu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab. "Kami meminta komisioner KPU Jakut untuk diperiksa dan diadili serta dijatuhkan sanksi tegas agar di kemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal serupa," ujar ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement