Rabu 03 Jul 2024 23:32 WIB

Kapolda Sumbar Soal Kematian Afif Maulana: Institusi Kami Diinjak-injak

Kapolri perintahkan Bareskrim dan Irwasum menmantau kasus kematian anak AM.

Rep: Bambang Noroyono/Hasanul Rizqa/ Red: Fitriyan Zamzami
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono.
Foto:

Pengusutan kematian anak AM ini sebetulnya sudah menemukan 17 anggota Sabhara Polda Sumbar sebagai terduga pelaku. Belasan personel kepolisian tersebut, pun saat ini sedang menjalani proses etik. Namun sidang internal tersebut cuma menguatkan tentang para personel yang dituduh melakukan pelanggaran prosedur dalam pengamanan dan pencegahan tawuran yang dijadikan dalil bagi kepolisian terkait kasus kematian anak AM. Dan Polda Sumbar selama ini meyakini kematian anak AM, bukan karena kekerasan, maupun penganiayaan oleh anggota kepolisian. Melainkan disebabkan karena bocah pelajar SMP Muhammadiyah-5 itu lompat ke sungai.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa (2/7/2024) memerintahkan Kapolda Irjen Suharyono tak menutup-nutupi pengusutan kasus kematian tak wajar yang dialami anak AM. Jenderal Sigit menegaskan, jika kasus tersebut terindikasi tindak pidana, agar Irjen Suharyono mengusut tuntas kasus kematian bocah pelajar SMP Muhammadiyah 5 Padang tersebut sampai ke level peradilan eksternal. 

“Tim Bareskrim juga sudah kita minta untuk supervisi. Dan Kapolda saya lihat mengumumkan tahapan-tahapan proses yang sudah dilaksanakan dalam setiap temuan yang didapat,” begitu kata Kapolri. Karena itu, kata Kapolri, agar masyarakat juga turut melakukan pengawasan dalam pengungkapan kasus tersebut. “Silakan dimonitor. Karena mitra-mitra pengawasan eksternal juga ikuti kasus tersebut,” begitu sambung Kapolri menambahkan.

Kapolri juga memerintahkan Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum), serta Divisi Propam Polri turun tangan dalam mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Kapolri mengatakan, dari laporan yang diterimanya, Polda Sumbar saat ini sudah mengantongi 17 personel Sabhara yang melakukan pelanggaran.

Belasan personel tersebut, saat ini dalam proses internal di Polda Sumbar untuk sidang etik. Namun belum ada arah penyelidikan, yang membuka proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan, dan penyiksaan yang dilakukan belasan personel kepolisian antihuru-hara yang diyakini penyebab kematian anak AM.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (republikaonline)

Kasus kematian anak AM terungkap setelah warga menemukan jenazah bocah laki-laki 13 tahun itu di aliran Sungai Batang di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Ahad (9/6/2024) menjelang zuhur. Kondisi jenazah saat ditemukan warga sudah dalam kondisi bonyok pada bagian pipi, lebam-lebam pada bagian dada, serta punggung.

Setelah ditelusuri, anak AM adalah salah-satu yang ditangkap oleh Satuan Sabhara Polda Sumbar saat melakukan patroli keamanan sepanjang malam dini hari sampai subuh di kota tersebut. Menurut kepolisian, mulanya anak AM ditangkap bersama dengan temannya A (13 tahun) pada subuh hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Keduanya, AM dan A ditangkap lantaran menurut kepolisian diduga akan melakukan tawuran. Namun kenakalan remaja-pelajar untuk saling adu jotos tersebut tak pernah terjadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement