Kamis 30 May 2024 07:14 WIB

Megakorupsi Timah Diusut Kejagung, MUI Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset

MUI mengapresiasi Kejagung yang membongkar kasus izin timah senilai Rp 300 triliun.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah membongkar kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2015-2022 yang sampai hari ini telah menetapkan sekitar 22 orang tersangka.

Terbaru, Jampidsus Kejagung menetapkan mantan dirjen mineral dan batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka teranyar. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas pun mendukung langkah Kejagung bersih-bersih kasus korupsi timah.

Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung

"Hal ini bila di dalami lebih jauh tentu tidak menutup kemungkinan akan bisa menyeret pihak-pihak tertentu lain yang telah mempergunakan kekuasaan dan pengaruhnya  bagi melindungi dan melancarkan terjadinya praktik yang tidak terpuji tersebut," ucap Anwar di Jakarta, Kamis (30/5/2024. 

Untuk itu, pihakmya sangat berharap kepada semua pihak di negeri ini, terutama kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar mendukung penuh langkah pembersihan yang dilakukan oleh Kejagung. MUI juga meminta kepada pihak Kejagung agar secepatnya dapat melimpahkan kasus itu ke pengadilan.

"Agar semua masalah menjadi terang-benderang karena apa yang mereka lakukan tersebut jelas-jelas merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi, di mana semestinya menurut Pasal 33 ayat 3 UUD 195, sumber daya alam tersebut harus  dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tapi ternyata oleh si pelaku, amanat dari konstitusi tersebut telah mereka lecehkan dan injak-injak," kata Anwar.

Baca: Kapolda Jateng dan Danrem Pamungkas Itu Bersaudara Lho!

Sehingga akibat korupsi yang dilakukan sejumlah orang itu, kerugian negara yang ditimbulkan benar-benar supermega, yaitu yang semula diperkirakan sekitar Rp 271 triliun membengkak mencapai Rp 300 triliun. Hal itu tentu harus bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua aparat penegak hukum. 

"Untuk itu, bagi kebaikan bangsa ini ke depan, kehadiran UU Perampasan Aset tentu menjadi sesuatu yang sangat relevan untuk kita dukung karena lewat UU itulah kita akan bisa menghadirkan cara bagi dapat mengembalikan kerugian yang telah didapat oleh negara," ucap Anwar.

Menurut dia, MUI menyadari untuk mewujudkan UU tersebut jelas tidak mudah. Pasalnya, tidak mustahil akan mendapat perlawanan dari oknum-oknum tertentu di DPR dan pemerintahan serta dari para pemilik kapital yang ada di belakangnya. 

Tetapi sebagai warga bangsa yang ingin negerinya maju, kata Anwar, MUI tidak mau menoleransi kasus korupsi besar seperti itu terus terjadi. Untuk itu, mengingat pentingnya kehadiran UU Perampasan Aset, MUI berharap, pemerintahan Jokowi bisa menghadirkan warisan dengan mengesahkan payunh hukum berharga itu. 

"Tapi jika tidak bisa maka tentu kita berharap pada masa-masa awal pemerintahan presiden selanjutnya yaitu Prabowo Subianto, UU ini dapat terwujud dan diwujudkan," kata Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement