REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata pernah meminta sang istri Ayun Sri Harahap berhenti membeli tas. Alhasil, Ayun menaati perintah suaminya itu sejak tahun 2015.
Hal tersebut disampaikan oleh Ayun ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2024). Mulanya tim kuasa hukum menanyakan perihal tas yang kerap dibawa oleh Ayun.
"Kemarin ada juga pernah diperlihatkan soal tas. Ibu suka bawa-bawa tas kalau ke mana-mana ya?" tanya tim kuasa hukum SYL dalam sidang itu.
"Dulu, waktu saya belum patah (tulang). Saya suka sekali," jawab Ayun.
Ayun mengingat mulai suka membeli tas pada tahun 2003. Ayun pun kadang memakai hobinya itu untuk transaksi jual beli.
"Saya mulai suka tas itu 2003 dan koleksi saya 2003. Kalau lengkap surat-suratnya kadang-kadang saya jual dan saya beli lagi," ujar Ayun.
Sehingga Ayun menyebut koleksi tasnya jarang ada yang baru. Sebab Ayun kadang membeli tas bekas yang pernah digunakan orang lain.
"Jarang sekali yang baru pak," ujar Ayun.
Selanjutnya, Ayun menegaskan tak pernah dibelikan tas semenjak suaminya menjabat Mentan.
"Selama pak menteri menjabat pernah ibu membeli atau dibelikan tas?" tanya kuasa hukum lagi.
"Tidak," jawab Ayun.
Ayun menjelaskan SYL juga pernah menyindirnya untuk tak lagi membeli tas. Alhasil, Ayun berhenti membeli tas sejak tahun 2015.
"Pak menteri itu suka marah. Tidak boleh lagi katanya mau bikin sayur (tas) apa?" ujar Ayun menirukan perkataan SYL.
"Sejak kapan ibu tidak menggunakan tas?" tanya kuasa hukum SYL.
"Sejak 2015," ujar Ayun.
Selain itu, Ayun sendiri lebih memilih menggunakan tas buatan UMKM dalam negeri ketimbang tas bermerek mewah.
"Ada instruksi ibu negara kita harus meningkatkan pemasaran UMKM, jadi dilarang barang luar atau bukan merek Indonesia," ucap Ayun.
Dalam sidang pada Senin (27/5/2024), JPU KPK sempat mendalami mengenai adanya permintaan langsung maupun tidak terkait pembelian tas merek Dior dari anggaran Kementan. Tas itu sempat ditemukan ketika proses penggeledahan di kamar Ayun. Tapi Ayun bersikukuh bahwa tas yang didapat KPK saat penggeledahan bukanlah miliknya.
Diketahui, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP..