JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah pendirian terkait ketentuan caleg terpilih maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat dengan Komisi II DPR, KPU menyatakan bahwa caleg terpilih wajib mundur jika menjadi calon kepala daerah. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, peraturan perundang-undangan sebenarnya hanya mewajibkan...
Berita Lainnya