Dalam aksinya, kedua tersangka telah melakukan tindakan kekerasan dengan keji terhadap korban. Saat korban tidak sadarkan diri, mereka melakukan rudapaksa terhadap korban kemudian mencekiknya hingga meninggal dunia.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazahnya ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumahnya. Hingga akhirnya jenazah korban terbawa arus sungai dan ditemukan oleh warga mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor pada Ahad (5/5/2024).
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop, dan lainnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 juchto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukukan maksimal 20 tahun penjara,’’ tegasnya.