Rabu 24 Apr 2024 14:36 WIB

Wapres Maruf Amin Menilai tak Perlu Ada Tim Transisi Prabowo-Gibran

Wapres Maruf Amin menilai tidak perlu ada pembentukan tim transisi Prabowo-Gibran.

Wakil Presiden RI KH Maruf Amin. Wapres Maruf Amin menilai tidak perlu ada pembentukan tim transisi Prabowo-Gibran.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin. Wapres Maruf Amin menilai tidak perlu ada pembentukan tim transisi Prabowo-Gibran.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai tidak perlu ada tim transisi ke pemerintahan baru yang akan dipimpin Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Saya kira pemerintahan Pak Prabowo ini melanjutkan pemerintahan Pak Jokowi tentu tidak perlu lagi ada transisi," ujar Wapres usai menghadiri usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (24/4/2024).

Baca Juga

Wapres menuturkan bahwa Prabowo yang saat ini masih menjabat Menteri Pertahanan (Menhan) juga sering menghadiri rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, Ma'ruf Amin menganggap tak perlu ada tim transisi.

"Artinya, perpindahannya itu secara otomatis di beberapa sidang kabinet kebetulan Pak Prabowo ikut sehingga menurut saya tidak perlu ada tim transisi," kata Wapres.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga sejalan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement