Selasa 23 Apr 2024 09:10 WIB

43 Calon Hakim di MA Tempuh Seleksi Kesehatan-Kepribadian

Calon hakim MA akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)
Foto: istimewa
Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 37 orang calon hakim agung dan 6 orang calon hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) menjalani seleksi tahap ketiga, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian. Mereka perlu menempuh tahapan tersebut sebagai bagian dari seleksi hakim di Mahkamah Agung (MA). 

"Seleksi ini terdiri dari pemeriksaan kesehatan, asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat," kata anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M Taufiq HZ dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id pada Senin (22/4/2024). 

Baca Juga

Para calon hakim di MA itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan pada Senin (22/4/2024) hingga Selasa (23/4/2024) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Kemudian para calon akan menjalani asesmen kompetensi dan kepribadian pada Rabu (24/4/2024) hingga Jumat (3/5/2024) secara daring. 

"Selanjutnya pimpinan dan anggota KY akan melaksanakan klarifikasi rekam jejak kepada para calon kurang lebih selama satu bulan," ujar Taufiq. 

KY juga menyebut proses seleksi tak berhenti setelah peserta menjalani pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan. Selanjutnya para peserta akan menjalani asesmen kompetensi dan kepribadian untuk mengukur kompetensi calon. 

"Ini terdiri dari kelompok kompetensi integritas, mental, interpersonal, dan manajemen organisasi, teknis dan proses yudisial, serta kenegarawanan," kata Taufiq. 

Taufiq juga mengungkap bahwa KY berharap publik dapat memberikan masukan terkait informasi atau pendapat tertulis tentang rekam jejak terkait integritas, kapasitas, perilaku dan karakter para calon paling lambat Rabu, 22 Mei 2024 di alamat e-mail: [email protected] atau di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.

Sekadar informasi, KY membuka pendaftaran untuk 2 hakim agung Kamar Perdata, 3 hakim agung Kamar Pidana, 1 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 3 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement